Tetap Bisa Diangkat PPPK, MENPAN RB Tetapkan Gaji Sampai Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu menurut Keputusan Menpan RB 16/2025

Juli 2025 — Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer yang selama ini merasa terpinggirkan dari proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah membuka jalur baru berupa PPPK Paruh Waktu, memberikan harapan bagi mereka yang belum berhasil dalam seleksi PPPK penuh waktu sebelumnya.

Kebijakan ini menjadi terobosan penting dalam proses penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dalam pernyataannya, Menteri PANRB menegaskan bahwa honorer yang telah lama mengabdi dan masuk dalam database BKN tetap memiliki peluang untuk diangkat, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif.

Pengadaan PPPK paruh waktu ini dilaksanakan untuk beberapa tujuan, diantaranya:
1. Penyelesaian penataan pegawain non-ASN
2. Pemenuhan Kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah 
3. Memperjelas status kepegawaian non-ASN untuk mengisi jabatan ASN 
4. Peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan layanan kepada masyarakat 

Lantas, Siapa Saja yang Berhak Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Melalui surat keputusan MENPAN RB tahun 2025 ini, ditetapkan beberapa perseyaratan sebagai ketentuan untuk tenaga honorer yang berhak diangkat menjadi PPPK Paruh waktu, diantaranya:
  1. Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) 
  2. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lolos
  3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan

Apa Saja Fasilitas PPPK Paruh Waktu? 

Banyak para tenaga honorer yang mengkhawatirkan nasibnya ketika dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK tahun 2024 yang lalu. Namun surat keputusan MENPAN RB 2025 memberikan keterangan bahwa tenaga PPPK yang tidak lolos dan dinyatakan sebagai PPPK paruh waktu mendapatkan fasilitas yang tidak berbeda jauh dari PPPK penuh waktu, diantaranya 

1.  Nomor Induk PPPK/Nomor Induk Kepagawaian 

Para pegawai non-ASN yang ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu tetap diberikan nomor induk PPPK/nomor induk kepegawaian yang diberikan dengan tahapan sesuai yang diatur dalam Keputusan Menpan RB 2025. 

2. Gaji Bulanan 

Sesuai dengan Keputusan Menpan RB 2025, tenaga PPPK paruh waktu tetap mendapatkan gaji bulanan dengan besaran minimal sama dengan gaji sewaktu menjadi tenaga honorer atau UMK daerah tempatnya bekerja. Penetapan besaran gaji ini mengikuti mana yang lebih besar antara keduanya. 

3. Kesempatan Untuk Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu

Melalui surat keputusan MENPAN RB 2025 ini, tenaga PPPK paruh waktu diberikan kesempatan untuk dapat diangkat menjadi penuh waktu dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi dan penilaian kinerjanya. 



Proses Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Proses pengadaan PPPK paru waktu ini dilakukan melalui beberapa tahap:
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menpan RB
  2. MENPAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu 
  3. PPK mengusulkan nomor induk PPPK kepada kepala BKN paling lambat 7 hari 
  4. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas kepegawaian ASN
  5. penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas kepegawaian ASN
  6. PPK menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai peraturan perundangan

Prosedur Pengangakatan Menjadi PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Sebagaimana disebutkan bahwa PPPK paruh waktu diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, pengangkatan ini dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan tahapan sebagai berikut:
  1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK yang terdiri dari kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan kepada MENPAN RB 
  2. MENPAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah
  3. PPK mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK kepada kepala BKN paling lama 7 hari setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari MENPAN RB 
  4. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK 
  5. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kesimpulan 
Melalui surat keputusan MENPAN RB tahun 2025 ini, tenaga honorer yang ditetapkan sebagai PPPK Paruh waktu diberikan angin segar dengan memberikan fasilitas seperi nomor induk PPPK/nomor induk kepegawaian, pemenuhan hak gaji yang sesuai dengan UMK daerahnya bekerja, dan juga kesempatan untuk dapat diangkat menjadi PPPK Penuh waktu. 


Sumber : Surat Keputusan MENPAN RB tahun 2025
Lebih baru Lebih lama

Disqus

نموذج الاتصال