Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Daerahmu? Ini Daftar UMK 2025 di 38 Wilayah Jawa Timur

Besaran gaji PPPK paruh waktu provinsi jawa timur berdasarkan keputusan MENPAN RB No.16 tahun 2025

Juli 2025 — Pemerintah pusat melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tetap dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini adalah besaran gaji yang akan diterima oleh pegawai yang diangkat melalui skema ini.

Menpan RB menegaskan bahwa gaji bagi PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau upah terakhir yang diterima honorer, tergantung mana yang lebih tinggi. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan penghasilan kepada tenaga non-ASN yang selama ini telah lama mengabdi, namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.

Baca Selengkapnya : Keputusan Menpan RB PPPK Paruh Waktu, Gaji dan Kesempatan diangkat Jadi Penuh Waktu 

Skema Gaji: Mengacu pada UMK dan Riwayat Upah

Dalam lampiran keputusan Menpan RB, dijelaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib memastikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak mengurangi hak penghasilan honorer. Gaji dasar minimal yang harus diberikan adalah sebesar UMK 2025 di wilayah tempat PPPK tersebut bertugas. Namun, jika sebelumnya mereka menerima honor lebih besar dari UMK, maka honor tersebut yang digunakan sebagai acuan utama.

Kebijakan ini juga memberi fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan pengangkatan dan pembiayaan berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Namun prinsip dasar keadilan dan kesejahteraan tetap dijaga melalui patokan UMK sebagai batas bawah.

UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur

Berikut adalah data resmi UMK Jawa Timur Tahun 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024:

No. Kabupaten/Kota UMK 2025 (Rp)
1 Kota Surabaya 4.961.753
2 Kabupaten Gresik 4.874.133
3 Kabupaten Sidoarjo 4.870.511
4 Kabupaten Pasuruan 4.866.890
5 Kabupaten Mojokerto 4.856.026
6 Kabupaten Malang 3.553.530
7 Kota Malang 3.507.693
8 Kota Batu 3.360.466
9 Kota Pasuruan 3.358.557
10 Kabupaten Jombang 3.137.004
11 Kabupaten Tuban 3.050.400
12 Kota Mojokerto 3.031.000
13 Kabupaten Lamongan 3.012.164
14 Kabupaten Probolinggo 2.989.407
15 Kota Probolinggo 2.876.657
16 Kabupaten Jember 2.838.642
17 Kabupaten Banyuwangi 2.810.139
18 Kota Kediri 2.572.361
19 Kabupaten Bojonegoro 2.525.132
20 Kabupaten Kediri 2.492.811
21 Kota Blitar 2.481.450
22 Kabupaten Tulungagung 2.470.800
23 Kabupaten Lumajang 2.429.764
24 Kota Madiun 2.422.105
25 Kabupaten Blitar 2.413.974
26 Kabupaten Magetan 2.406.719
27 Kabupaten Sumenep 2.406.551
28 Kabupaten Nganjuk 2.405.255
29 Kabupaten Ponorogo 2.402.959
30 Kabupaten Madiun 2.400.321
31 Kabupaten Ngawi 2.397.928
32 Kabupaten Bangkalan 2.397.550
33 Kabupaten Trenggalek 2.378.784
34 Kabupaten Pamekasan 2.376.614
35 Kabupaten Pacitan 2.364.287
36 Kabupaten Bondowoso 2.347.359
37 Kabupaten Sampang 2.335.661
38 Kabupaten Situbondo 2.335.209

Daerah UMK Tertinggi dan Terendah

  • UMK Tertinggi: Kota Surabaya (Rp 4.961.753)

  • UMK Terendah: Kabupaten Situbondo (Rp 2.335.209)

Artinya, PPPK Paruh Waktu di Surabaya akan menerima gaji minimal hampir Rp 5 juta, sementara di Situbondo akan mendapatkan minimal Rp 2,3 juta, tergantung nilai honor sebelumnya.

Perlindungan dan Keadilan bagi Honorer

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan hidup dari honor kecil tanpa kepastian status. Dengan adanya kepastian UMK sebagai standar, pemerintah menjamin bahwa pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu bukan hanya formalitas, tetapi juga dibarengi dengan perlindungan ekonomi yang konkret.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu tetap mendapat hak yang hampir serupa dengan PPPK penuh waktu, seperti jaminan sosial, tunjangan kerja, dan pengakuan legalitas formal sebagai aparatur negara.

Penutup

Kebijakan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 bukan hanya mengatur mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu, tetapi juga memastikan kesejahteraan para tenaga honorer dengan gaji yang adil dan terstandar. UMK dijadikan acuan agar tidak terjadi disparitas dan penurunan penghasilan. Dengan pelaksanaan yang baik di tingkat daerah, kebijakan ini diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian status tenaga honorer, khususnya di wilayah Jawa Timur yang memiliki sebaran honorer sangat besar.

Sumber Referensi:

  • Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025

  • Keputusan Gubernur Jatim No. 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024


Lebih baru Lebih lama

Disqus

نموذج الاتصال