Panduan Lengkap Melaporkan Sertifikasi Internasional ke Dapodik untuk TPG 2025
Semenjak diberlakukannya peraturan Kemendikbudristek No.19 Tahun 2024, guru yang belum memiliki sertifikasi PPG (Pendidikan Profesi Guru) memiliki kesempatan untuk mengakses dan mendapatkan TPG (Tunjangan Profersi Guru) dengan mengikuti dan memiliki sertifikasi internasional.
Anda dapat membaca lebih lanjut pada artikel Cara mendapatkan TPG tanpa harus PPG.
Namun, untuk mendapatkan dan menikmati tunjangan profesi tersebut guru harus melaporkan sertifikasi internasional miliknya kepada dinas pendidikan melalui portal DAPODIK (Data Pokok pendidikan)
Jenis Sertifikasi internasional yang Diakui
Tidak semua sertifikasi internasional dapat diakui dan menggantikan sertifikasi PPG. berikut beberapa jenis sertifikasi yang dapat diakui :
1. Google Sertified Educator (Level 1 dan Level 2)
2. Microsoft Certified Educator (MCE)
3. Certified in TESOL (Teaching English to Speakers of Other Language)
4. CELTA/DELTA (Cambrige)
5. IB Educator Certificate (Untuk guru Internasional)
Catatan: Cek daftar resmi yang dkeluarkan Kemendikbudristek atau Dinas Pendidikan daerah untuk kepastian.
Prasyarat Pelaporan
Sebelum melaporkan, guru harus memastikan:
- Sudah memiliki akun aktif di Dapodik
- Sertifikat internasional berbentuk digital baik .Pdf ataupun .Jpg (Legalisasi jika diperlukan)
- Data pribdadi dan status kepegawaian di sekolah terbaru dan valid.
Langkah-Langkah Pelaporan ke Dapodik
Langkah ke 1 Login ke Dapodik
Silahkan kunjungi portal resmi dapodik dengan aku guru yang sudah terdafatar
Langkah Ke 2 Akses Menu "Sertifikasi"
Pada dashboard dapodik, cari dan klik menu "Riwayat Sertifikasi" atau "Perkemmbangan Keprofesian"
Langkah Ke 3, Tambahkan Sertifkat Internasional
Klik "Tambah", lalu isi data sertifikat seperti :
- Nama Sertifikasi
- Lembaga penerbit
- Nomor dan tanggal sertifikasi
- Unggah dokumen sertifikat
Langkah Ke 4, Simpan dan Ajukan Validasi
Selanjutnya klik "Simpan" dan lalu "Ajukan Verifikasi" untuk selanjutnya diproses oleh operator sekolah dan diverifikasi Dinas Pendidikan.
Proses Verifikasi dan Validasi
Pelaporan sertifikasi akan dilakukan verifikasi secara berjenjang, berikut ini tahapannya:
- Operator sekolah melakukan pengecekan format dan konsistensi data.
- Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan validasi keaslian dan keabsahan lembaga penerbit
- Kemendikbudristek melakukan finalisasi status sebagai dasar pencairan dana TPG
Waktu verifikasi dapat bervariasi, mulai dari 2 hingga 4 minggu, tergantung kecepatan dinas dan pusat.
Beberapa Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Sertifikat tidak diterbitkan oleh lembaga yang diakui
Solusi: Lakukan pengecekan daftar lembaga resmi yang diakui oleh dinas pendidikan maupun Kemendikbudristek
Sertifikat palsu atau hasil kursus singkat informal
Solusi: Pastikan untuk mengambil sertifikasi yang resmi dan berdurasi minimal 20-40 jam.
Data Dapodik tidak update
Solusi: Minta operator sekolah untuk memperbarui data
Setelah Disetujui
Jika sertifikat lolos verifikasi maka status guru akan diperbarui pada sistem Dapodik sebagai "Bersertifikat Internasional" dan masik ke dalam daftar penerima TPG reguler.
Namun, perlu diingat bahwa sertifikat internasional anda perlu untuk diperbarui jika memiliki masa berlaku seperti Google dan MCE.
Penutup
Nah, seperti itulah proses mengajukan sertifikat internasional untuk bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Perlu diingat bahwa Dinas Pendidikan pada masing-masing daerah bisa memiliki kebijakan yang berbeda. Pastikan anda untuk selalu mengecek informasi terbaru yang diberikan Dinas Pendidikan Daerah setempat.
Tak lupa kami, tim Educerdas merasa sangat senang untuk mendengar kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sekalian dan semoga bermanfaat.
Terimakasih dan selamat membaca
%20tanpa%20Pendidikan%20Profesi%20Guru%20(PPG).png)